Oleh : Putri Vera Indriyani
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2026 merupakan persoalan lingkungan yang berdampak serius terhadap pemenuhan hak konstitusional warga negara. Kerusakan ekosistem, pencemaran udara, serta terhambatnya aktivitas masyarakat menunjukkan bahwa akibat karhutla tidak terbatas pada kerusakan hutan. Penyebaran kabut asap hingga melintasi batas negara turut memperlihatkan bahwa persoalan ini memiliki dimensi hukum nasional dan internasional. Dalam perspektif hukum tata negara, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana negara telah menjalankan kewajibannya untuk mencegah kerusakan lingkungan dan melindungi masyarakat. Oleh karena itu, karhutla tidak hanya cukup dipandang sebagai bencana ekologis, tetapi juga sebagai persoalan pertanggungjawaban negara dalam memenuhi amanat konstitusi. Secara konstitusional, pertanggungjawaban negara berlandaskan pada Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jaminan tersebut diperkuat oleh Pasal 28I ayat (4) yang menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Kedua ketentuan ini berkaitan dengan Pasal 33 ayat (3) yang mengamanatkan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hubungan ketiganya menunjukkan bahwa kewenangan mengelola sumber daya alam tidak dapat dipisahkan dari kewajiban menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. Kewajiban tersebut diperjelas dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Sementara itu, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengatur tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Kedua pengaturan tersebut menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan hutan dan lahan, kesiapan menghadapi risiko kebakaran, serta pemulihan lingkungan dan masyarakat terdampak. Oleh sebab itu, pemenuhan kewajiban negara tidak cukup dinilai dari keberadaan kebijakan, melainkan harus tercermin dalam efektivitas pelaksanaannya. Pertanggungjawaban pelaku karhutla perlu dibedakan dari kewajiban pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan. Individu maupun korporasi yang terbukti menyebabkan kebakaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Namun, penindakan terhadap pelaku tidak menghapus tanggung jawab pemerintah apabila terdapat tindakan atau kelalaian yang melanggar kewajiban hukumnya. Dugaan pelanggaran tersebut harus dinilai berdasarkan kewenangan, kewajiban yang tidak dilaksanakan, serta bukti yang tersedia melalui mekanisme hukum yang berlaku. Di sisi lain, dampak kabut asap lintas batas juga menuntut pelaksanaan kerja sama regional berdasarkan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution yang disahkan melalui Undang Undang Nomor 26 Tahun 2014. Dengan demikian, perlindungan masyarakat di dalam negeri dan pemenuhan komitmen internasional harus dilaksanakan secara selaras. Untuk menjamin pelaksanaan kewajiban tersebut, pemerintah perlu mengutamakan pencegahan melalui penguatan pengawasan terhadap pemegang izin, pemetaan kawasan rawan kebakaran, kesiapan anggaran, serta penegakan hukum yang tegas. Langkah tersebut harus disertai keterbukaan informasi dan mekanisme pemulihan yang menjamin perlindungan hak masyarakat terdampak. Evaluasi terhadap tindakan maupun kelalaian pemerintah juga diperlukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kewenangan negara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dengan demikian, keberhasilan pengelolaan sumber daya alam tidak semata mata diukur dari manfaat ekonomi yang dihasilkan, tetapi juga dari kemampuan negara melindungi hak konstitusional warga negara dan menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari perwujudan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sumber : detik.com.