Penulis : Putri Vera Indriyani dan Salma Tri Wulandari
Jakarta, 31 Oktober 2026 — Bertempat
di IBLAM School of Law, UKM Debat dan Public Speaking Veni Vidi Vici (VEDICI)
STIH IBLAM bekerja sama dengan Djakarta Law Academy menyelenggarakan Meja
Diskusi (MEDIS) 2026 dengan tema “Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP)
dan Masa Depan Ekonomi Lokal di Tengah Ekspansi Peran Negara”. Kegiatan ini
menghadirkan Dr. Agnes Harvelian, S.H., LL.M. sebagai Keynote Speaker yang
memberikan arahan dan perspektif mengenai peran dan tanggung jawab negara dalam
merumuskan arah kebijakan, memastikan kesiapan pelaksanaan, serta mengawal
implementasi KDMP agar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan mampu mendorong
penguatan ekonomi desa secara berkelanjutan.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memperkuat fondasi ekonomi masyarakat desa, memperluas kesempatan berusaha, serta mendorong pemerataan kesejahteraan. Namun, tujuan tersebut tidak dapat dicapai hanya dengan membentuk koperasi di setiap desa atau kelurahan. Diperlukan perencanaan yang matang, pemahaman terhadap kondisi ekonomi masyarakat, serta kebijakan yang mempertimbangkan potensi dan kebutuhan masing-masing wilayah. Keberhasilan KDMP pada akhirnya tidak ditentukan oleh jumlah koperasi yang dibentuk, melainkan oleh kemampuannya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menggerakkan kegiatan ekonomi lokal.
Ketepatan Kebijakan: Apakah KDMP Menjawab Kebutuhan Desa?
Salah satu persoalan mendasar dalam pelaksanaan KDMP adalah memastikan
bahwa pembentukannya benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Kebijakan yang
dirancang untuk seluruh desa dan kelurahan tidak serta-merta dapat diterapkan
dengan pendekatan yang seragam. Setiap wilayah memiliki karakteristik, potensi,
dan persoalan ekonomi yang berbeda. Karena itu, kebijakan nasional perlu
diterjemahkan melalui pelaksanaan yang memperhatikan keadaan nyata di tingkat
lokal.
Atas dasar itu, pembentukan KDMP seharusnya didahului pemetaan
kebutuhan masyarakat dan aktivitas ekonomi yang telah berjalan. Pemerintah
perlu memastikan bahwa jenis usaha yang dikembangkan memiliki relevansi dengan
persoalan setempat. Jangan sampai koperasi dibentuk terlebih dahulu, sementara
arah kegiatan usahanya belum jelas. Jika hal tersebut terjadi, pembentukan
koperasi berisiko berhenti pada pemenuhan target administratif tanpa
menghasilkan perubahan berarti bagi masyarakat.
Pertimbangan lain yang tidak dapat diabaikan adalah keberadaan Badan
Usaha Milik Desa (BUMDes). Keduanya memiliki karakteristik yang berbeda. BUMDes
merupakan badan usaha yang dibentuk oleh desa untuk mengelola usaha dan
mengembangkan perekonomian desa, sedangkan koperasi dibangun berdasarkan
keanggotaan dengan prinsip kepemilikan bersama. Perbedaan tersebut memungkinkan
keduanya saling melengkapi, sepanjang kegiatan usaha dan perannya dirancang
secara tepat.
Persoalan dapat muncul apabila KDMP menjalankan bidang usaha yang sama
dengan BUMDes tanpa pembagian fungsi yang jelas. Sebagai contoh, BUMDes telah
mengelola perdagangan kebutuhan pokok atau pemasaran hasil pertanian, kemudian
KDMP dibentuk untuk menjalankan kegiatan serupa. Apabila tidak ada koordinasi
dan pemetaan yang memadai, keduanya justru berpotensi saling bersaing. Situasi
tersebut tentu bertentangan dengan tujuan penguatan ekonomi desa, karena badan
usaha yang seharusnya mendukung masyarakat malah berhadapan satu sama lain.
Oleh karena itu, pemerintah perlu melihat KDMP sebagai bagian dari ekosistem ekonomi desa yang telah ada, bukan sebagai program yang berdiri sendiri. Keberadaan BUMDes, koperasi yang telah berjalan, UMKM, pedagang, petani, dan nelayan harus menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan arah kegiatan usaha. Dengan cara demikian, KDMP dapat mengisi kebutuhan yang belum terpenuhi sekaligus memperkuat kegiatan ekonomi yang telah berkembang.
Kelayakan Usaha: Mengukur Keberlanjutan KDMP dalam Pelaksanaannya
Pelaksanaan KDMP di sejumlah wilayah telah memasuki tahap kegiatan
usaha. Perkembangan ini menunjukkan bahwa perhatian terhadap program tersebut
tidak lagi cukup diarahkan pada proses pembentukan koperasi, tetapi juga harus
mencakup bagaimana kegiatan usaha yang telah berjalan dikelola, dikembangkan,
dan dipertahankan keberlangsungannya. Tantangan berikutnya adalah memastikan
bahwa KDMP tidak hanya beroperasi secara administratif, tetapi benar-benar
mampu menjalankan kegiatan usaha yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan
memiliki prospek keberlanjutan.
Dalam tahap pelaksanaan, setiap KDMP perlu memiliki arah usaha yang sesuai dengan karakteristik wilayahnya. Koperasi di kawasan pertanian, misalnya, dapat mengembangkan pemasaran hasil produksi atau penyediaan kebutuhan sarana pertanian. Di wilayah pesisir, kegiatan usaha dapat diarahkan untuk mendukung kebutuhan nelayan dan pemasaran hasil perikanan. Sementara itu, wilayah dengan aktivitas perdagangan dan jasa memerlukan pengembangan usaha yang sesuai dengan kebutuhan pasar setempat. Perbedaan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan KDMP tidak dapat ditentukan melalui keseragaman jenis usaha, melainkan melalui ketepatan kegiatan usaha dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Oleh karena itu, kegiatan usaha yang telah berjalan perlu dievaluasi
berdasarkan kondisi riil di lapangan. Evaluasi tersebut setidaknya perlu
melihat kesesuaian produk atau layanan dengan kebutuhan masyarakat, jumlah dan
karakteristik konsumen, ketersediaan pasokan, keberadaan pesaing, serta
kemampuan koperasi menjangkau pasar. Hal ini penting untuk mengetahui apakah
kegiatan usaha yang dijalankan benar-benar memiliki prospek atau justru
memerlukan penyesuaian. Dengan demikian, evaluasi bukan sekadar menilai apakah
koperasi telah beroperasi, tetapi juga mengukur kualitas dan keberlanjutan
kegiatan usahanya.
Keberadaan tempat usaha dan fasilitas operasional memang dapat
mendukung kegiatan koperasi, tetapi tidak dengan sendirinya menjamin
keberhasilan. Suatu usaha dapat berjalan tanpa menghasilkan perkembangan yang
berarti apabila tidak didukung permintaan pasar dan pengelolaan yang tepat.
Sebaliknya, peluang pasar yang tersedia juga tidak akan dimanfaatkan secara
optimal apabila pengurus belum mampu mengelola persediaan, distribusi,
pelayanan, dan kegiatan operasional. Karena itu, ukuran kesiapan KDMP harus dilihat
dari kemampuan mengelola kegiatan usaha secara efektif serta menyesuaikannya
dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
Kemampuan pengurus menjadi salah satu faktor yang menentukan
keberlanjutan tersebut. Pengurus perlu memiliki pemahaman mengenai administrasi
perkoperasian, manajemen usaha, pemasaran, pengelolaan persediaan, dan
pengawasan internal. Dalam hal ini, peran pemerintah tidak cukup berhenti pada
pembentukan dan sosialisasi koperasi. Pembinaan perlu diarahkan pada
peningkatan kapasitas pengurus, termasuk pendampingan terhadap persoalan yang
muncul selama kegiatan usaha berlangsung. Pendampingan juga perlu disesuaikan
dengan kebutuhan masing-masing koperasi agar tidak berhenti sebagai kegiatan
formalitas.
Selain kemampuan pengurus, perkembangan KDMP juga perlu dilihat dari
hubungannya dengan pelaku ekonomi yang telah tumbuh di masyarakat. Petani,
nelayan, pedagang kecil, UMKM, dan produsen lokal merupakan bagian penting dari
kegiatan ekonomi desa. Keterlibatan mereka dapat membuka peluang kerja sama,
memperluas jangkauan pemasaran, serta memperkuat posisi tawar dalam kegiatan
perdagangan. Dalam konteks ini, KDMP seharusnya mampu menjadi penghubung antara
kegiatan produksi dan kebutuhan pasar, bukan justru berjalan terpisah dari
aktivitas ekonomi masyarakat.
Hubungan tersebut harus tetap memperhatikan prinsip persaingan usaha
yang sehat. Dukungan pemerintah terhadap KDMP perlu diarahkan untuk memperkuat
kegiatan ekonomi masyarakat, bukan menciptakan persaingan yang merugikan pelaku
usaha lokal. Apabila koperasi menjalankan kegiatan yang sama dengan usaha
masyarakat tanpa mempertimbangkan kondisi persaingan, tujuan pemberdayaan
ekonomi justru dapat kehilangan relevansinya. Karena itu, pengembangan KDMP
perlu ditempatkan dalam kerangka kerja sama dan penguatan ekonomi lokal.
Atas dasar itu, keberhasilan KDMP perlu dievaluasi melalui perkembangan
kegiatan usaha, manfaat yang dirasakan anggota, keterlibatan pelaku ekonomi
lokal, perluasan akses pasar, serta kemampuan mempertahankan kegiatan
operasional. Penilaian tersebut memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai
kinerja koperasi dibandingkan hanya mengukur jumlah koperasi yang telah
dibentuk atau mulai beroperasi. Pada akhirnya, koperasi yang berhasil bukan
sekadar koperasi yang telah menjalankan kegiatan usaha, melainkan koperasi yang
mampu mengembangkan usahanya, memberikan manfaat bagi anggota, dan
berkontribusi terhadap perkembangan ekonomi masyarakat.
Tata Kelola dan Batas Pertanggungjawaban Hukum
Seiring dengan berlangsungnya kegiatan usaha KDMP, tata kelola menjadi
aspek yang semakin penting untuk diperhatikan. Kegiatan koperasi melibatkan
berbagai pihak dengan fungsi dan kewenangan masing-masing. Oleh karena itu,
kejelasan pembagian tugas, mekanisme pengawasan, dan pertanggungjawaban
diperlukan agar pelaksanaan kegiatan usaha dapat berjalan secara tertib serta
tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dalam pelaksanaan KDMP, pemerintah, pengurus, pengawas, dan anggota
memiliki kedudukan serta tanggung jawab yang berbeda. Pengurus bertugas
mengelola koperasi dan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan
perkoperasian serta keputusan rapat anggota. Pengawas menjalankan fungsi
pengawasan internal, sementara anggota memiliki hak untuk berpartisipasi dan
memperoleh informasi mengenai perkembangan koperasi. Adapun pemerintah
menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya.
Pembagian peran tersebut perlu diwujudkan dalam pelaksanaan yang konsisten. Pemerintah harus memastikan bahwa pembinaan dan pendampingan tetap menghormati kemandirian koperasi. Di sisi lain, kemandirian tersebut tidak berarti koperasi dapat menjalankan kegiatan tanpa mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban. Setiap keputusan harus diambil sesuai kewenangan, sedangkan pelaksanaannya perlu dapat ditelusuri berdasarkan tugas dan tanggung jawab pihak yang bersangkutan.
Salah satu unsur yang mendukung tata kelola tersebut adalah
transparansi. Anggota perlu memperoleh informasi mengenai perkembangan kegiatan
usaha, kewajiban koperasi, hasil pengawasan, serta keputusan penting yang
diambil pengurus. Pencatatan transaksi dan administrasi harus dilakukan secara
tertib agar dapat diperiksa dan dievaluasi. Selain itu, mekanisme pengaduan
perlu tersedia sehingga anggota memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan
atau melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan koperasi.
Kejelasan tata kelola juga berkaitan erat dengan cara menilai kerugian
yang timbul dalam kegiatan usaha. Dalam praktik bisnis, kerugian dapat terjadi
akibat perubahan harga, penurunan permintaan, gangguan pasokan, maupun
persaingan. Keadaan tersebut merupakan bagian dari risiko usaha yang tidak
selalu dapat dihindari. Oleh karena itu, kerugian yang dialami koperasi tidak
dapat secara otomatis dianggap sebagai tindak pidana atau penyalahgunaan
kewenangan. Penilaiannya harus didasarkan pada penyebab kerugian dan tindakan
yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Namun, risiko usaha tidak boleh dijadikan pembenaran atas
tindakan yang menyimpang dari hukum. Transaksi fiktif, penggelapan aset
koperasi, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan yang merugikan
koperasi, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan hukum tetap
harus diperiksa berdasarkan fakta dan unsur pelanggarannya. Penilaian hukum
perlu memperhatikan kewenangan pihak terkait, kewajiban yang harus dipenuhi,
bentuk tindakan yang dilakukan, unsur kesalahan, serta hubungan sebab akibat
dengan kerugian yang timbul.
Pembedaan antara risiko usaha dan perbuatan melanggar hukum menjadi
penting agar penegakan hukum tidak keliru dalam menilai keputusan bisnis.
Pengurus harus memiliki ruang untuk mengambil keputusan secara wajar dalam
menjalankan kegiatan koperasi. Akan tetapi, ruang pengambilan keputusan
tersebut tidak dapat digunakan untuk membenarkan penyalahgunaan kewenangan atau
tindakan yang merugikan koperasi secara melawan hukum. Dengan demikian,
kepastian hukum harus memberikan perlindungan terhadap keputusan bisnis yang
dilakukan secara patut, sekaligus memastikan adanya pertanggungjawaban apabila
ditemukan penyimpangan.
Dalam konteks tersebut, tanggung jawab negara juga perlu ditempatkan berdasarkan kewenangan dan kewajiban hukumnya. Kedudukan KDMP sebagai badan hukum yang terpisah dari pemerintah tidak serta-merta menghapus tanggung jawab negara atas tindakan atau keputusan pejabat dalam menjalankan kewenangannya. Apabila terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan program atau kegagalan menjalankan kewajiban yang memang berada dalam kewenangan pemerintah, persoalan tersebut harus dinilai berdasarkan dasar hukum dan fakta yang relevan.
Sebaliknya, tidak tepat apabila seluruh kerugian koperasi langsung dibebankan kepada negara. Pemerintah tidak dapat dianggap bertanggung jawab atas setiap keputusan bisnis yang diambil secara mandiri oleh pengurus. Penentuan tanggung jawab harus memperhatikan hubungan hukum, kewenangan, tindakan, dan kewajiban masing-masing pihak. Dengan pendekatan tersebut, tanggung jawab pemerintah dan pengelola koperasi dapat dibedakan secara proporsional, sehingga kepastian hukum tetap terjaga tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.
Mengarahkan Kebijakan pada Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Pembahasan dalam MEDIS 2026 menunjukkan bahwa keberhasilan KDMP tidak
cukup diukur dari terlaksananya pembentukan koperasi. Persoalan yang lebih
penting adalah apakah kebijakan tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat,
apakah kegiatan usahanya layak dijalankan, dan apakah pelaksanaannya didukung
tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dari berbagai persoalan tersebut, terdapat tiga hal yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan KDMP.
- Ketepatan pembentukan harus menjadi dasar kebijakan. Pemerintah perlu melakukan pemetaan terhadap potensi, kebutuhan, dan kegiatan ekonomi yang telah berjalan di setiap desa atau kelurahan. Keberadaan BUMDes, koperasi yang telah berkembang, serta pelaku usaha lokal harus diperhitungkan agar KDMP tidak menimbulkan tumpang tindih kegiatan. Pembentukan koperasi harus memiliki tujuan usaha yang jelas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
- Kesiapan usaha harus dibuktikan melalui perencanaan dan kemampuan pengelolaan. Kajian kelayakan perlu menjadi dasar dalam menentukan jenis usaha, sasaran konsumen, ketersediaan pasokan, dan strategi pemasaran. Pengurus juga perlu memperoleh pendampingan yang berorientasi pada peningkatan kemampuan manajerial dan keberlanjutan usaha. Evaluasi harus dilakukan secara berkala untuk mengetahui apakah kegiatan koperasi benar-benar berkembang dan memberikan manfaat.
- Tata kelola dan pertanggungjawaban hukum harus memiliki batas yang jelas. Pemerintah, pengurus, pengawas, dan anggota harus memahami kewenangan serta kewajiban masing-masing. Pengawasan perlu dilaksanakan secara transparan, sementara penanganan kerugian harus membedakan risiko usaha yang wajar dari tindakan yang melanggar hukum. Dengan demikian, kepastian hukum dapat terjaga tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.
Pada akhirnya, KDMP merupakan peluang untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa, tetapi peluang tersebut tidak otomatis terwujud hanya karena koperasi telah dibentuk. Negara melalui pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan dirancang berdasarkan kebutuhan masyarakat, pelaksanaannya didukung kesiapan yang memadai, dan hasilnya dievaluasi secara objektif. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kebijakan dan kondisi di lapangan, penyesuaian harus menjadi bagian dari tanggung jawab pelaksanaan, bukan dianggap sebagai kegagalan yang harus ditutupi.
Penguatan ekonomi desa seharusnya tidak berhenti pada pembangunan struktur usaha baru. Yang lebih penting adalah bagaimana potensi masyarakat dapat berkembang, pelaku usaha lokal memperoleh kesempatan yang lebih luas, dan koperasi mampu menjalankan kegiatan yang bermanfaat bagi anggotanya. Negara tidak cukup hadir untuk KDMP. Negara juga Harus memastikan bahwa koperasi tersebut, siap menjalankan usaha, mampu menjawab kebutuhan masyarakat, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaannya.