Prinsip Dasar Hukum Pidana di Indonesia

Gambar artikel tidak tersedia
Hukum pidana di Indonesia merupakan salah satu cabang hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan diancam dengan pidana. Prinsip dasar hukum pidana di Indonesia berlandaskan pada asas legalitas yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang berbunyi: Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Selain asas legalitas, terdapat asas kesalahan, yang menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila terdapat kesalahan yang dilakukannya. Hukum pidana juga menganut asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld) yang berarti bahwa hukuman harus sebanding dengan kesalahan yang dilakukan. Penerapan prinsip ini sangat penting untuk menjamin keadilan dan menghindari pemidanaan yang sewenang-wenang. Dalam praktiknya, hukum pidana memiliki dua aspek, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur mengenai perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana dan sanksinya, sedangkan hukum pidana formil mengatur prosedur dalam penegakan hukum pidana, seperti penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan pidana. Dalam konteks globalisasi, tantangan hukum pidana semakin kompleks, seperti tindak pidana siber, korupsi lintas negara, dan kejahatan internasional. Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap prinsip-prinsip dasar hukum pidana sangat penting, tidak hanya bagi praktisi hukum, tetapi juga masyarakat agar memahami batasan hukum dan hak-hak mereka. Dengan demikian, hukum pidana bukan hanya instrumen represif, melainkan juga alat preventif yang bertujuan menjaga ketertiban dan melindungi kepentingan umum.
Artikel Lainnya untuk Anda