Penerapan Hukum Internasional dalam Kasus HAM

Penerapan Hukum Internasional dalam Kasus HAM

Hukum internasional merupakan seperangkat aturan yang mengatur hubungan antara negara-negara dan entitas internasional lainnya. Dalam konteks hak asasi manusia (HAM), hukum internasional memegang peranan penting dalam mencegah dan menindak pelanggaran HAM di seluruh dunia. Instrumen hukum internasional utama terkait HAM antara lain Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), dan berbagai konvensi internasional seperti Konvensi Hak Sipil dan Politik serta Konvensi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Indonesia sebagai bagian dari komunitas internasional juga meratifikasi sejumlah perjanjian internasional yang mengatur HAM. Penegakan hukum internasional terhadap pelanggaran HAM dilakukan melalui mekanisme peradilan internasional, seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk kasus kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan perang. Namun, implementasi hukum internasional sering menghadapi tantangan, termasuk kedaulatan negara dan keterbatasan yurisdiksi. Untuk itu, kerja sama internasional dan komitmen negara menjadi kunci keberhasilan perlindungan HAM. Pemahaman masyarakat terhadap hukum internasional juga harus ditingkatkan agar nilai-nilai kemanusiaan dapat ditegakkan secara universal.



Artikel Lainnya untuk Anda