Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana

Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana

Hukum perdata dan hukum pidana merupakan dua cabang hukum yang sering disalahartikan oleh masyarakat. Secara garis besar, hukum perdata mengatur hubungan hukum antarindividu dalam masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan pribadi, seperti kontrak, waris, perjanjian, dan harta benda. Sebaliknya, hukum pidana mengatur tentang perbuatan yang merugikan kepentingan umum dan dianggap melanggar norma sosial, sehingga negara memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi pidana kepada pelaku. Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada pihak yang berperkara. Dalam hukum perdata, sengketa terjadi antara individu atau badan hukum, sedangkan dalam hukum pidana, perkara melibatkan negara sebagai pihak yang menuntut pelaku kejahatan. Sanksi yang dijatuhkan juga berbeda; hukum perdata umumnya berorientasi pada ganti rugi atau pemenuhan kewajiban, sedangkan hukum pidana memberikan hukuman berupa pidana penjara, denda, atau hukuman mati. Proses hukum keduanya juga memiliki perbedaan. Hukum perdata diajukan melalui gugatan di pengadilan oleh pihak yang merasa dirugikan, sementara hukum pidana melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh aparat penegak hukum. Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat dapat menempuh jalur hukum yang tepat ketika mengalami masalah. Dengan demikian, pemahaman ini tidak hanya bermanfaat bagi praktisi hukum, tetapi juga masyarakat luas dalam mewujudkan keadilan.

Artikel Lainnya untuk Anda