Perlindungan konsumen merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian modern. Di Indonesia, perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini memberikan jaminan kepada konsumen untuk memperoleh barang dan jasa yang aman, bermutu, serta sesuai dengan standar yang berlaku. Hak-hak konsumen mencakup hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, hak untuk mendapatkan informasi yang benar, serta hak untuk didengar pendapat dan keluhannya. Di sisi lain, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas, jujur, dan tidak menyesatkan, serta menjamin mutu produk yang dijual. Permasalahan perlindungan konsumen sering muncul dalam praktik, seperti kasus produk cacat, iklan menyesatkan, atau layanan purna jual yang tidak memadai. Oleh karena itu, peran lembaga perlindungan konsumen, seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), sangat penting untuk menegakkan hak konsumen. Selain itu, masyarakat juga harus meningkatkan kesadaran hukum agar tidak mudah dirugikan oleh praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab. Dengan adanya perlindungan konsumen yang efektif, diharapkan tercipta iklim usaha yang sehat dan adil.
Artikel Lainnya untuk Anda
POLITIK UANG: MEMBUYARKAN RASIONALITAS DAN MELUKAI DEMOKRASI
Negara Indonesia merupakan negara demokrasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat…
19 Sep 2025REGULASI DAN LEGISLASI: SERUPA TAPI TAK SAMA, MENGUAK PERBEDAAN ANTARA LEGISLASI DAN REGULASI DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia Tahun 1945 (UUD…
19 Sep 2025NEBIS IN IDEM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Peningkatan perkara tanah dari 342 putusan incraht di tingkat kasasi pada tahun 2021 menjadi…
19 Sep 2025REFLEKSI ATAS PERAN SAKSI AHLI DI PENGADILAN DAN TANGGUNGJAWAB INTELEKTUAL
Rekonstruksi idealisme merupakan bagian yang sangat penting dalam reformasi hukum, khususnya dalam…
19 Sep 2025