Hukum Agraria merupakan hukum yang mengatur tentang hak-hak atas tanah dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Landasan hukum utama dalam agraria adalah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. UUPA menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hak atas tanah yang diatur dalam UUPA meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai. Setiap hak memiliki jangka waktu dan syarat tertentu yang harus dipenuhi pemegang hak. Selain itu, hukum agraria juga mengatur tentang peralihan hak atas tanah, pendaftaran tanah, dan penyelesaian sengketa pertanahan. Dalam praktiknya, permasalahan agraria sering muncul akibat konflik kepemilikan tanah, tumpang tindih perizinan, serta lemahnya sistem administrasi pertanahan. Pemerintah telah berupaya menyelesaikan masalah ini melalui program reforma agraria dan digitalisasi layanan pertanahan. Dengan adanya hukum agraria yang jelas dan penegakan yang konsisten, diharapkan kepastian hukum di bidang pertanahan dapat terwujud sehingga mencegah konflik yang merugikan masyarakat dan negara.
Artikel Lainnya untuk Anda
POLITIK UANG: MEMBUYARKAN RASIONALITAS DAN MELUKAI DEMOKRASI
Negara Indonesia merupakan negara demokrasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat…
19 Sep 2025REGULASI DAN LEGISLASI: SERUPA TAPI TAK SAMA, MENGUAK PERBEDAAN ANTARA LEGISLASI DAN REGULASI DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia Tahun 1945 (UUD…
19 Sep 2025NEBIS IN IDEM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Peningkatan perkara tanah dari 342 putusan incraht di tingkat kasasi pada tahun 2021 menjadi…
19 Sep 2025REFLEKSI ATAS PERAN SAKSI AHLI DI PENGADILAN DAN TANGGUNGJAWAB INTELEKTUAL
Rekonstruksi idealisme merupakan bagian yang sangat penting dalam reformasi hukum, khususnya dalam…
19 Sep 2025