Hukum Agraria: Hak Atas Tanah dan Peraturan

Gambar artikel tidak tersedia
Hukum Agraria merupakan hukum yang mengatur tentang hak-hak atas tanah dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Landasan hukum utama dalam agraria adalah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. UUPA menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hak atas tanah yang diatur dalam UUPA meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai. Setiap hak memiliki jangka waktu dan syarat tertentu yang harus dipenuhi pemegang hak. Selain itu, hukum agraria juga mengatur tentang peralihan hak atas tanah, pendaftaran tanah, dan penyelesaian sengketa pertanahan. Dalam praktiknya, permasalahan agraria sering muncul akibat konflik kepemilikan tanah, tumpang tindih perizinan, serta lemahnya sistem administrasi pertanahan. Pemerintah telah berupaya menyelesaikan masalah ini melalui program reforma agraria dan digitalisasi layanan pertanahan. Dengan adanya hukum agraria yang jelas dan penegakan yang konsisten, diharapkan kepastian hukum di bidang pertanahan dapat terwujud sehingga mencegah konflik yang merugikan masyarakat dan negara.
Artikel Lainnya untuk Anda